Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat menyiapkan laporan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk penertiban pemasangan reklame tak berizin di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan penyelenggara reklame, PT Zigzag Media Kreatif untuk menghentikan penayangan videotron karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI: Perlu pengawasan ketat terhadap pemasangan papan reklame

"Kita sedang siapkan laporan ke Satpol bahwa ini reklame belum ada IMB-nya agar dilakukan penertiban sesuai ketentuan. Kita arahannya seperti itu," kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan jajaran Satpol PP sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap reklame videotron milik PT MIB yang sudah habis masa kontraknya pada awal September 2021 di dua lokasi, yakni Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng.

Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame di Poslantas Harmoni tanpa IMB.

"Jadi reklame itu baru dipasang dua hari ini. Kita juga kaget padahal baru dibongkar oleh Satpol berdasarkan rekomendasi kita. Tiba-tiba dibangun kembali. Pasti pihak penyelenggara reklame tidak patuh terhadap aturan kita," ujar Syahruddin.

Baca juga: Satpol PP bongkar papan reklame di atas bangunan pospol

Di sisi lain, Pemilik PT Zigzag Media Kreatif, Tubagus, mengaku pihaknya sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas Pancoran.

Selain itu, penayangan videotron sementara ini berupa sosialisasi dari program Pemerintah.

"Sampai saat ini kita belum melakukan penayangan iklan komersil. Yang saat ini sedang tayang adalah program dari Kapolda Metro dan Ditlantas Polda," kata Tubagus.

PT Zigzag Media Kreatif juga telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu respons dari PTSP DKI Jakarta.

Baca juga: Empat papan reklame di Cempaka Putih dicopot akibat telat bayar pajak

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021