Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan memperketat pengawasan operasional tempat karaoke keluarga di wilayah itu saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pengetatan itu bertujuan untuk mencegah timbulnya klaster penularan COVID di tengah masyarakat.
"Karaoke keluarga ada 62 dan di Jakarta Selatan ada 10. Kita antisipasi bersama Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif. Kita bersama tiga pilar setiap malam, dan terutama akhir pekan melakukan patroli pengawasan," kata Ujang saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.
Ujang menambahkan, langkah itu juga bertujuan guna mengantisipasi tempat karaoke eksekutif beroperasi di yang hingga saat ini belum diizinkan beroperasi.
Baca juga: Satpol PP Jaksel siap tertibkan bangunan di atas saluran air di Kemang
Baca juga: Satpol PP Jaksel tindak 22 tempat usaha langgar aturan PPKM level 1
Dia mengatakan, pihaknya kerap menemukan pemilik tempat usaha, khususnya hiburan malam yang ingin membuka operasionalnya kendati Pemprov DKI belum mengeluarkan izin.
"Kalau belum ada (izin) lalu ketahuan ya siap-siap menanggung risiko penutupan dan denda, termasuk yang sudah berizin tapi tetap ada pelanggaran (seperti kerumunan dan tak bermasker)," ujar dia.
Selain tempat karaoke, Ujang memastikan, satuannya bersama tiga pilar juga terus mengawasi operasional tempat usaha dan tempat hiburan lainnya.
Berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan terakhir, Ujang menyatakan, terjadi tren penurunan pelanggaran di tempat-tempat tersebut.
Dari tempat usaha yang sudah ditinjau kurang lebih sekitar 54 tempat usaha itu tidak ada pelanggaran. "Terakhir, cuma satu yang di Setiabudi saja beberapa waktu lalu," katanya.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021