Jakarta (ANTARA)- Sebagai instansi yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah untuk semakin dekat dan transparan terhadap masyarakat melalui penambahan fitur Penanganan Pengaduan yang dapat diakses melalui menu Pengaduan pada situs jakartaselatan.imigrasi.go.id. Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk penerapan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja yang mana masyarakat dapat mengakses semua informasi yang bukan termasuk kategori informasi rahasia. Terobosan ini digagas oleh Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan yang menjabat sejak bulan September 2021. “Selama ini kegiatan monitoring dan evaluasi mengenai pengaduan sudah rutin dilakukan dan berjalan dengan baik, namun sayangnya kegiatan ini hanya dilakukan secara internal. Alangkah baiknya jika masyarakat juga dapat mengetahui bagaimana pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas kami agar kami dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang semakin transparan,” ujar Anggiat.
Aplikasi Penanganan Pengaduan ini memuat pengaduan dan apresiasi masyarakat serta penyelesaiannya yang masuk melalui semua kanal pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Kanal-kanal pengaduan ini terdiri dari Call Center, Whatsapp, Instagram, Facebook, Line@, surel, dan live chat pada situs jakartaselatan.imigrasi.go.id. Setelah pengaduan maupun apresiasi yang masuk selesai ditangani, pengadu diberikan kesempatan untuk menilai apakah pengaduan atau apresiasinya ditangani dengan baik oleh petugas melalui link yang diberikan oleh petugas kepada pengadu.
Penggunaan aplikasi Penanganan Pengaduan ini tidak hanya terbatas sebagai bahan monitoring dan evaluasi kinerja bagi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa percaya dan aman dari masyarakat untuk dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tanpa ragu guna mencari informasi maupun menyampaikan pengaduan karena masyarakat dapat menilai bahwa setiap pesan yang masuk akan ditangani dengan baik oleh petugas. Dengan adanya aplikasi Penanganan Pengaduan, masyarakat dapat mengakses apa saja pengaduan serta apresiasi yang masuk ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan mengetahui bagaimana pengaduan dan apresiasi tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Masyarakat pun dapat mengetahui tingkat kepuasan pengadu terhadap penanganan pengaduan maupun respon terhadap apresiasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melalui umpan balik berupa rating serta komentar yang diberikan oleh pengadu jika pengaduan telah selesai ditangani.
Aplikasi Penanganan Pengaduan dengan nama tenarnya Si Sultan Pandu (Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Penanganan Pengaduan) ini diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi ASN di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan serta memberikan manfaat kepada masyarakat melalui keluhan serta komentar yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna terselenggaranya pelayanan publik di bidang keimigrasian yang lebih baik.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021