Padang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumbar batal memeriksa Djufri mantan Walikota Bukittinggi yang diduga melakukan korupsi kegiatan penggadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas tahun anggaran 2007.

"Mantan Walikota Bukittinggi dijawalkan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar pada hari ini (Rabu) batal dilaksakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Bagindo Fahmi, di Padang, Rabu.

Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah menetapkan status mantan Walikota Bukittinggi jadi tersangka yang diduga melakukan korupsi kegiatan penggadaan tanah pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas tahun anggaran 2007.

Menurutnya, pihak kejaksaan Tinggi Sumbar sudah memberikan surat pemanggilan pada Mantan Walikota Bukittinggi sejak satu minggu yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Surat pemanggilan tersebut juga ditembuskan pada Ketua DPR-RI, mantan Walikota Bukittinggi sekarang ini menjadi anggota DPR-RI dari Partai Demokrat," katanya.

Dia menambahkan, seorang anggota perlemen (anggota dewan) melakukan tindak pidana khusus tidak perlu izin khusus dari Presiden.

"Sesuai dengan aturan baru, pemanggilan anggota dewan melakukan tindak pidana khusus tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden," katanya.

Dia mengatakan, pihak kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan kedua pada mantan Walikota Bukittinggi, untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar.

"Kita belum bisa mengagendakan untuk pemanggilan kedua terhadap mantan Walikota Bukittinggi diduga melakukan korupsi," katanya.

Menurutnya, pihak kejaksaan akan menyesuaikan dengan agenda kegiatan dari Mantan Walikota Bukittinggi dimana saat ini Djufri menjadi anggota DPR-RI

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat pemanggilan kedua akan diberikan pada mantan Walikota Bukittinggi," katanya.

Dia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sumbar kemungkian melakukan pencekalan terhadap mantan Walikota Bukittinggi.

"Jika mantan Walikota Bukittinggi mau melarikan diri, pihak kejaksaan akan melakukan pencekalan, namun saat ini belum dilakukan," katanya.  (ZON/A027/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011