Insya Allah ada kenaikan (UMP) tapi tunggu saja 19 November

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bisa ditentukan berdasarkan pertimbangan satu pihak namun harus ada masukan dari semua pihak.

"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Riza mengungkapkan, pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," kata Riza.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pihaknya berencana menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat (19/11).

"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (16/11).

Baca juga: DKI tetapkan kenaikan UMP pada 19 November
Baca juga: Disnakertrans-E DKI setuju usulan 80 hotel terkait UMP tanpa kajian

Namun, Andri Yansah belum membeberkan besaran kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta.
"Insya Allah ada kenaikan (UMP) tapi tunggu saja 19 November," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021