Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan mengkhawatirkan partai itu hanya tinggal nama jika DPR RI menyepakati persyaratan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) lima persen pada pembahasan RUU tentang Pemilu.

"Jika DPR RI memutuskan parliamentary threshold lima persen, PPP pesimistis bisa lolos dari persyaratan tersebut," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Hasrul Azwar pada diskusi "Tantangan Pengelolaan Parpol dengan UU yang Baru" di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Parliamentary threshold adalah persyaratan batas ambang persentase perolehan kursi agar suatu parpol berada di parlemen.

Menurut dia, PPP harus mengantisipasi kemungkinan disetujuinya ambang batas lima persen itu agar tetap berada di parlemen setelah pemilu 2014 dengan mengubah paradigma manajemen pengelolaan partai menjadi lebih baru dan progresif.

"Ketua Umum PPP pasca muktamar pada Juni mendatang, siapapun dia, harus bisa memimpin PPP dengan melakukan lombatan besar untuk menjadikan PPP sebagai partai besar," katanya.

Dia menyebutkan, jika ketua umum PPP mendatang tidak mengubah paradigma manajemen pengelolaan partai dan DPR RI menyepakati parliamentary threshold lima parsen, maka bukan tidak mungkin PPP hanya tinggal nama.(*)

R024/D011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011