"Paling cepat satu minggu ini kami akan menyusun dakwaan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ressi Anna Napitupulu.
Para tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan tim penyidik Polda kepada kejaksaan Tinggi Banten masing-masing atas nama Yusuf Abidin (22), warga Kampung Pasir Pendeuy Desa Umbulan Kecamatan Cikeusi Pandeglang, Ujang Bin Sahari (20) warga Kampung Cibalengbeng Desa Kutakarang Cibitung Pandeglang.
Endang (29) warga Kampung Muara Dua Desa Cikiruh Wetan Kecamatan Cikeusik, Pandeglang yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Hijrah.
Selain itu, M Muhamad (52) warga Kampung Kramat Girang Desa Ciseureuh Kecamatan Cigeulis Pandeglang, Ujang Muhamad Arif (30) warga Kampung Kramat Girang Desa Ciseureuh Kecamatan Cigeulis Saad Baharudin (20) warga Kampung Kampung Cibalengbeng Desa Kutakarang Cibitung Pandeglang.
Idris alias Adris (30) warga Kampung Nagrok Desa Bayumundu Kecamatan Kadu Hejo Pandeglang.
Kemudian Adam Damini (30) warga Kampung Peuteuy Desa Ramea Kecamatan Mandalawangi Pandeglang, Muhamad Munir (50) warga Kampung Cukang Kananga, Desa Cikiruh, Kecamtanan Cikeusik, Pandeglang serta Yusri dan M Rohidin warga Pandeglang yang dijadikan satu berkas perkara.
Para tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi dengan menggunakan kendaraan tahanan Polda Banten, sedangkan barang bukti yang diserahkan diantaranya satu unit kendaraan mini bus, satu unit motor, batu dan kayu. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, selanjutnya para tersangka dititipkan di Rutan Serang.
Dengan dilimpahkannya 10 berkas dan 11 tersangka, jumlah berkas perkara kasus bentorkan antara warga dengan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Peundeuy Desa Umbulan, Cikeusi, Pandeglang Minggu (6/2) lalu menjadi 11 berkas perkara dan 12 tersangka.
Diantaranya 11 berkas itu ada satu pemberkasan untuk dua tersangka.
Para tersangka bisa dikenakan pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman yang bervariasi antara enam hingga 12 tahun. Selain dikenakan pasal tersebut, satu orang tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas nama Idris alias Adris.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan mengatakan, satu berkas perkara dikembalikan dari Kejaksaan Tingggi ke Polda Banten untuk dilengkapi yakni atas nama Deden Sujana serta dua berkas perkara lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
(M045/Z003/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011