"Ya, saya pada awalnya guru SD," kata Anwar Usman, usai acara penyambutan hakim konstitusi baru di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Dia menegaskan bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang mulia layaknya menjadi hakim.
"Bahkan, hingga saat ini saya masih memiliki Yayasan Pendidikan Kalibaru," kata pendiri SD dan sekolah menengah pertama (SMP) Kalibaru, Jakarta, itu.
Menanggapi pekerjaan barunya sebagai hakim konstitusi, Anwar mengatakan, akan menyesuaikan dengan pekerjaan baru menjadi hakim MK.
Dia mengakui bahwa masalah hukum ketatanegaraan belum pernah dijalani, tetapi latarbelakang pendidikan pasca-sarjana dan doktornya adalah hukum tata negara.
"Kami akan menyesuaikan secepat mungkin, dan mulai hari ini saya sudah diajak sidang," kata Anwar.
Anwar Usman dalam daftar riwayat hidupnya tercatat mengawali profesi menjadi guru honorer di SD Kalibaru pada 1976.
Pada 1979 diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan daerah otonom dengan tugas sebagai guru agama Islam di SD Negeri Kebon Jeruk, Jakarta.
Pada 1981, ia diangkat menjadi PNS dan tetap mengajar di SDN Kebun Jeruk, kemudian pindah ke SDN Jelambar pada 1982.
Diangkat menjadi calon hakim pada 1985 dan ditugaskan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Ia pernah menjadi hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari 1986 hingga 1991, selanjutnya pindah ke Pengadilan Negeri Lumajang pada 1991-1997.
Mulai 1997, Anwar Usman ditarik menjadi hakim yustisial di Mahkamah Agung dengan berbagai jabatan, diantaranya panitera pengganti (1997-2002) dan kepala biro kepegawaian (2003-2005).
Pada 2005, ia diangkat menjadi hakim tinggi Jakarta dengan tugas sebagai kepala biro kepegawaian MA 2005-2006, kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Pengadilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.
Pada 6 April 2011, Anwar Usman dilantik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai hakim konstituti di Istana Negara.
Atas tugas barunya ini, Anwar menyatakan, siap bekerja 24 jam dalam menyelesaikan kasus yang masuk ke MK. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011