Permenhut No. 7 Tahun 2011 mengatur tentang Ruang Lingkup Informasi di Kementerian Kehutanan, Kategorisasi Informasi, Mekanisme Permohonan dan Pelayanan Informasi serta Kewajiban dan Hak Pemohon dan Penyedia Informasi. Kategorisasi Informasi memberikan penjelasan tentang jenis-jenis informasi yang disediakan oleh Kementerian Kehutanan dan Informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan SK No. 50 Tahun 2011, selaku PPID Utama dalam mekanisme palayanan publik adalah Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, yang memiliki tugas mengkoordinasikan PPID Pelaksana dan PPID UPT dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Sebagai PPID Pelaksana adalah Sekretaris Badan/Ditjen/Itjen yang bertugas menyiapkan data dan informasi terkini di unit Eselon I masing-masing dan menyampaikan data dan informasi tersebut kepada PPID Utama. PPID Pelaksana di daerah dipegang oleh Kepala UPT dengan tugas menyiapkan data dan informasi terkini terkait bidang tugasnya dan memberikan pelayanan kepada publik serta membuat laporan tahunan kepada atasannya dan PPID Utama.
Kebijakan Keterbukaan informasi publik telah disosialisasikan di beberapa daerah dan direncanakan akan dilaksanakan di Manado pada tangal 7 April 2011 serta beberapa provinsi lainnya pada tahun 2011 ini.
Pusat Hubungan Masyarakat merencanakan untuk membangun hubungan kerjasama dalam rangka pertukaran informasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi untuk implementasi UU No. 14 tahun 2008 tersebut.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan
Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011