Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku menyatakan penyelidikan kasus video porno di Ambon yang menyebar luas atau viral masih berlangsung, meski orangtua pelaku meminta kasus tidak tidak dibawa ke jalur hukum.

"Yang jelasnya, kita belum menutup kasus itu. Memang ada upaya dari pihak keluarga untuk menikahkan mereka, dan ini juga jadi bahan pertimbangan bagi kami," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat ketika dihubungi di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan kasus tersebut masih tahap penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka untuk kasus video mesum tersebut. Menurut dia, ada beberapa unsur yang akan menjadi pintu masuk dalam penyelidikan kasus itu, diantaranya dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyelidikan ya yang jelas itu teknis yang lebih tahu penyidik karena kasusnya kemarin bisa ada unsur pornografinya dan ada ITE-nya semuanya kan ada," ujar Kombes M Roem.

Direkrorat Reskrimsus Polda Maluku pada Selasa (16/11) sudah memeriksa dua orang pelaku di video mesum tersebut karena telah membuat kehebohan di tengah masyarakat.

Baca juga: Perempuan dalam video porno di Garut tetap dihukum 3 tahun penjara
Baca juga: Jadi tersangka, ini unggahan terbaru Gisel di Instagram
Baca juga: Tips hindari tag video porno di Facebook

"Kami dari pihak Siber Polda (Maluku) sendiri mendatangi Ajendam XVI/Pattimura tadi pagi, berkoordinasi agar yang bersangkutan dihadirkan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku hanya sebatas klarifikasi awal karena perbuatan mereka sudah viral ke mana-mana," kata Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Ipda Henny Papilaya di Ambon, Selasa (16/11).

Koordinasi yang dilakukan dengan Ajusan Daerah Militer (Ajendam) XVI/Pattimura, lanjutnya, karena kedua pelaku tersebut telah diamankan di sana. Salah satu pelaku dalam video porno yang dimaksudkan itu merupakan anak dari anggota TNI-AD, sehingga orangtua mereka mencari dan mengamankan pelaku di Kodim Kota Ambon, katanya.

Ia mengatakan setelah selesai klarifikasi dari anggota siber Ditreskrimsus Polda Maluku, keduanya dikembalikan ke Ajendam XVI/Pattimura guna dilakukan pembinaan dan diselesaikan secara kekeluargaan antara orangtua kedua pelaku.

"Terkait penanganan pihak kepolisian tetap ditindaklanjuti namun tetap mengacu pada perintah pimpinan," tegasnya.

Ipda Henny juga mengakui masih melakukan proses penyelidikan si pelaku pembuat atau pun penyebar video, sementara barang bukti yang digunakan berupa telepon genggam.

Video porno tersebut diketahui direkam pada tanggal 12 November 2021 yang menampilkan kedua pelaku melakukan hubungan badan melalui siaran langsung (live) di media sosial Honey Live. Namun, ia mengatakan pelaku berinisial VWS dan JP mengaku tindakan mereka hanya untuk bersenang-senang dan bukan untuk dikomersilkan.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021