"Mereka membayar uang keberangkatan dengan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta."
Duma, 6/4 (ANTARA) - Beta Ria Sonata (18) termasuk satu di antara 11 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tanpa dokumen dan prosedur resmi yang gagal menuju Malaysia melalui jalur laut, bahkan diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Dumai, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dumai, Ajun Komisaris Polisi Devi Firmansyah, kepada ANTARA News di Dumai, Rabu, mengatakan bahwa belasan calon TKI gelap tersebut terdiri atas empat laki-laki dan tujuh perempuan yang usianya berkisar 16 sampai 32 tahun.
Empat laki-laki yang dimaksud, kata dia, berdasarkan kartu tanda penduduknya bernama Maulidin berusia 32 tahun, Mardoni (28), Jamaluddin (20) dan Agus Herianto (30).
Sementara itu, tujuh perempuan yang berniat ke Malaysia adalah Mawarni (35), Siti Syaroh (16), Beta Ria Sonata (18), Nurmaila (19), Maya Puspita Wati (23), dan Siti Aisyah (27).
Mereka semua, menurut dia, merupakan warga Kerinci, Provinsi Jambi. Mereka disergap saat berada di mini bus bernomor polisi BA 3237 AU yang melintas di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, pada akhir pekan lalu.
"Ini merupakan kasus percobaan pengiriman TKI secara ilegal dari Dumai menuju Malaysia yang pertama kita ungkap sepanjang triwulan 2011," kata AKP Devi.
Kronologis penyergapan kata Devi, berawal dari adanya informasi tentang rencana pengiriman TKI secara ilegal melalui jalur pelabuhan Dumai.
"Mendapat informasi itu, kami secara mendadak menggelar razia kendaraan. Razia kita gelar di sejumlah jalur masuk Kota Dumai," ujarnya.
Hasilnya, pada Jumat (1/4) malam, kepolisian berhasil memergok kesebelas calon TKI ilegal tersebuti saat diangkut mini bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Muhammad Effendi alias Lelek.
"Mini bus tersebut dikabarkan berangkat dari Jambi menuju Dumai," jelas Devi.
Saat diperiksa, kata Devi, dalam tas bawaan calon TKI ilegal tersebut terdapat satu paspor untuk setiap orangnya. "Paspor tersebut merupakan paspor melancong yang diakui mereka dibawa untuk bekerja ke Malaysia," katanya.
Kesebelas orang tersebut, menurut dia, kemudian digiring ke Markas Polresta Dumai untuk dimintai keterangan seputar rencana keberangkatan mereka ke Malaysia.
Saat diperiksa, kata Devi, para calon TKI ilegal ini mengaku telah membayar uang tunai kepada salah seorang yang berada di Kerinci, Jambi.
"Mereka membayar uang keberangkatan dengan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta kepada orang yang saat ini masih buron," terang Kasat.
Setelah beberapa hari penyidikan, kata dia, kesebelas calon TKI ilegal itu kemudian dipulangkan ke tempat asal mereka karena dianggap tidak bersalah atau malah menjadi korban dari kasus tersebut.
"Saat ini kita tengah berupaya mengejar para penyalur TKI ilegal ini, baik yang yang berada di Dumai maupun yang berada di Jambi. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Jambi, khususnya Polres Kerinci," demikian AKP Devi.
(T.KR-FZR/F002)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011