Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Willy Aditya menyebutkan beberapa fraksi mengirimkan surat kepada pimpinan Panja meminta menunda pengambilan keputusan RUU tersebut.

"Ada beberapa fraksi yang bersurat kepada pimpinan Panja untuk menunda pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR," kata Willy di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan fraksi-fraksi yang mengirimkan surat tersebut beralasan masih membutuhkan pendalaman terhadap materi RUU TPKS. Namun, Willy enggan menyebutkan nama-nama fraksi yang mengirimkan surat tersebut kepada pimpinan Panja.

Karena adanya surat tersebut, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, Rapat Panja RUU TPKS pada hari Rabu (17/11) tidak jadi mengambil keputusan untuk menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Kami masih melakukan komunikasi lintas fraksi agar bisa diambil keputusan pleno di Baleg DPR RI," ujarnya.

Willy mengatakan bahwa Panja RUU TPKS akan melakukan rapat kembali pada hari Kamis (18/11) untuk membahas poin-poin yang masih dianggap kontroversial.

Baca juga: Panja RUU TPKS DPR optimistis terbangun kesepahaman

Baca juga: Baleg hanya masukan lima jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021