Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah memberikan tindakan kuratif atau pertolongan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan anak di Lenteng Agung, Jagakarsa.

Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai keinginan keluarga korban.

Karena itu, dia meminta masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Silahkan hubungi Polres Metro Jaksel atau langsung datang saja ke Satreskrim maupun Unit PPA untuk melapor," kata Azis.

Azis juga mengingatkan agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak masing-masing agar tidak terjerumus dengan tindakan negatif atau terpengaruh oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Mohon tetap diawasi kesehariannya baik cara belajarnya, tingkah laku maupun keseharian lingkungan. Jangan sampai disibukkan hal-hal negatif atau bahkan ada orang yang memiliki pemikiran negatif memanfaatkan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak tersebut," tutur dia.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak

Sebelumnya, Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pedofilia berinisial FM (29) karena diduga terlibat kekerasan terhadap belasan anak laki-laki di kawasan Lenteng Agung.

Azis mengatakan FM telah melakukan aksi keji itu sejak Desember 2020 hingga November 2021 dengan total korban mencapai 14 anak yang rata-rata usia korban antara 7 hingga 11 tahun.

Dia menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan kegemaran bermain gim daring (game online) yang sama dengan para korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang dan isi ulang (top up) gratis dan berbagi gratis (voucher game online).

Tersangka pun mengajak para korban bermain gim di rumahnya dan kemudian mulai mengajak mereka untuk mau melakukan perbuatan bejat tersebut.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan pada anak

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini proses penyidikan terhadap kasus terus berjalan untuk memperdalam pemeriksaan terhadap pelaku dan mengungkap apakah ada korban lainnya.

Selain tindakan di luar penyidikan, penyidik juga melakukan upaya pertolongan terhadap para korban anak tersebut dengan upaya rehabilitasi yang melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami lakukan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku, secara kejiwaan, psikologis, dan biologis," kata Azis.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021