Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri mengembalikan 71 item harta milik Malinda Dee, tersangka pembobolan dana nasabah Citibank, setelah memastikan bahwa harta itu tidak terkait dengan kasus yang menimpanya.
"Pengembalian harta 71 item kepada ibu (Malinda) dilakukan dalam dua tahap," kata pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Pengembalian dilakukan pada tanggal 23 Maret 2011 oleh penyidik kepada Malinda seperti perhiasan emas, kemudian pada 1 April 2011 yang dikembalikan beberapa diantaranya, seperti sertifikat, ujarnya.
"Pengembalian harta ini, karena tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa tersangka," kata Halapancas, katanya.
Tersangka Malinda yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana digunakan untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.
Sementara rekening lainnya masih diblokir dan masih dalam proses izin untuk dibuka oleh polisi.
Penyidik telah menyita barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
Dalam surat penunjukan kuasa hukum yang ditunjukkan oleh pengacaranya, Halapancas Simanjuntak, tercantum nama Malinda Dee, bukan Melinda sebagaimana yang dilansir sejumlah media selama ini.
(S035/H-KWR/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011