Jakarta (ANTARA News) - "Ingin rasanya saya bekerja dan menafkahi ketiga buah hati saya dengan cucuran keringat saya sendiri, tetapi peraturan keimigrasian membuat saya tidak berdaya," demikian sebaris kalimat Ria Rosyid dalam suratnya kepada para wakil rakyat yang juga diterima ANTARA News, Selasa.
Ria, ibu tiga anak itu, mengalamatkan suratnya kepada Ketua Komisi III DPR, Ketua Panja RUU Keimigrasian, dan Menteri Hukum dan HAM untuk memperjuangkan haknya sebagai eks warga negara Indonesia yang hidup bagai orang asing di tanah airnya sendiri.
Kisah Ria dimulai ketika ia menikahi seorang pria berkebangsaan Belanda pada Februari 1992. Dari pernikahan itu ia dikaruniai tiga buah hati yang kini telah berusia 18, 12, dan sembilan tahun.
Pada tahun 2004 demi mendukung pekerjaan suaminya, Ria bersedia pindah menjadi warga negara Belanda.
"Dengan pertimbangan demi suami dan anak- anak saya setujui (berpindah kewarganegaraan)," papar Ria dalam suratnya.
Sayangnya pada 2008 Ria bercerai dengan suaminya dan ia dihadapkan pada keputusan berat untuk memboyong anaknya pulang ke Indonesia.
"Sejak kepulangan saya dan anak-anak di Indonesia tidak satu sen pun suami saya menanggung biaya hidup kami," keluh Ria.
Hampir selama tiga tahun di Indonesia Ria hidup bagai orang asing dan mengandalkan uluran tangan dari keluarga serta sahabatnya.
"Keluarga dan sahabat-sahabat yang menopang hidup kami selama kami tinggal di Indonesia sampai sekarang ini," cerita Ria.
Ria menuturkan keinginannya untuk bekerja di Indonesia tetapi aturan Keimigrasian menghalangi haknya. Karenanya ia berharap RUU Keimigrasian yang akan segera disahkan oleh DPR ditinjau kembali agar bisa memperhatikan kemudahan pemberian Ijin Tinggal Tetap bagi mereka eks warga negara Indonesia.
"Harapan saya kita semua bisa merasakan ketenangan dan mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya untuk hidup bersama keluarga kita di Indonesia," harap Ria.
(Ber)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011