Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induk usaha PT Surya Citra Media Tbk, yakni PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Akuisisi itu bertentangan dengan UU . Maka kami jelas menolak itu," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat di Jakarta, Selasa.

Menurut Dadang, sikap KPI ini adalah pandangan resmi hasil rapat dan kajian para komisioner KPI beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan KPI memiliki pemikiran bahwa harus ada putusan pengadilan yang bisa memperkuat keputusan KPI dan ada pelanggaran UU Penyiaran dalam rencana akuisisi itu.

Dadang mengatakan, KPI hingga saat ini belum memiliki kewenangan mencegah atau membatalkan akuisisi itu.

"Tapi apakah putusan KPI bisa membatalkan proses akuisisi dan sebagainya. Itu juga sebuah pertanyaan, ini harusnya ada proses putusan pengadilan. Bahwa betul agar pandangan kami ini bisa dipakai bahwa ada suatu pelanggaran terhadap UU," papar Dadang.

Dia menjelaskan akuisisi Indosiar oleh EMTK berpotensi menimbulkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang dilarang UU Penyiaran.

Selain memberikan pandangan kepada beberapa pihak, KPI juga menanggapi gugatan seorang advokat Hinca Panjaitan untuk membatalkan rencana akuisisi tersebut.

"Ini menurut kami untuk kepentingan frekuensinya. Potensi lembaga penyiaran dikuasasi secara terpusat, maka potensi penguasaan informasi sangat besar," katanya. (*)

J008/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011