Jakarta (ANTARA News) - Rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Mata Uang belum menyepakati substansi krusial mengenai penandatangan uang kertas oleh pemerintah dan redenominasi sehingga rapat diputuskan untuk ditunda.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi XI Emir Moeis seusai memutuskan untuk melakukan penundaan rapat pembahasan RUU Mata Uang di Jakarta, Senin malam.
"Rapat diputuskan untuk diskors karena beberapa anggota dewan menyampaikan sejumlah masalah baru dan untuk dibahas secara internal terlebih dahulu," ujarnya.
Hal krusial yang menjadi perdebatan beberapa anggota komisi XI adalah mengenai masuknya substansi redenominasi, padahal hal tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat panitia kerja (panja) yang diketuai Achsanul Qosasih.
"Yang menjadi permasalahan, perdebatan dalam rapat panja sebelumnya tidak ada soal redenominasi," ujar anggota dari fraksi Golkar Edison Betaubun.
Ia mengatakan redenominasi seharusnya tidak masuk dalam RUU Mata Uang karena Bank Indonesia sebagai otoritas moneter tidak pernah menyampaikan laporan terkait itu kepada DPR.
"Keputusan itu diusulkan BI yang harus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR, karena BI tetap melakukan sosialisasi dan kajian untuk redenominasi padahal budget tidak ada dan laporan tidak pernah masuk," ujar Edison.
Anggota lainnya dari fraksi PDI-P Arif Budimanta menambahkan DPR belum bisa memberikan dukungan sepenuhnya terkait redenominasi karena wacana tersebut belum didukung suatu diskursus yang subtansif.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan masih ada perbedaan materi antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU Mata Uang yang seharusnya disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (5/4).
Substansi pertama adalah pentingnya penandatanganan uang kertas oleh pemerintah karena pertimbangan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, alat pengukur harga dengan simbol kenegaraan dengan gambar Garuda Pancasila serta kalimat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itu sepantasnya pemerintah ikut menandatangani uang kertas bersama Bank Indonesia," ujarnya.
Substansi kedua, Menkeu melanjutkan adalah masalah redenominasi rupiah yang seharusnya tidak dimasukkan dalam RUU Mata Uang melainkan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tersendiri karena memiliki aspek sosial ekonomi yang luas kepada masyarakat.
"Bahwa dalam draf awal RUU tidak diatur masalah redenominasi rupiah. Mengingat dampak sosial ekonomi luas kepada masyarakat kami berpendapat redenominasi merupakan domain BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk dilaporkan ke DPR dan diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri," ujarnya.
Ketua Tim Panja RUU Mata Uang Achsanul Qosasi menyatakan kekecewaan kepada rekannya sesama Komisi XI karena rapat kerja sebenarnya dijadwalkan untuk mengesahkan saja, namun anggota lain malah memunculkan masalah baru.
"Saya menyesalkan sikap kawan-kawan. Kalau mengusulkan hal baru, kenapa tidak di Panja. Kita kerja betul ini, kerja siang malam. Kalau kayak begini mempermalukan kawan juga. Kita sudah ketok itu empat kali dulu bahwa raker sekarang tinggal mengesahkan saja," ujarnya.
Menurut rencana, rapat akan dilanjutkan Selasa (5/4) dan apabila ditemukan kata sepakat antara pemerintah dengan DPR, maka RUU Mata Uang ini akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan pada sidang paripurna Kamis (7/4) mendatang. (S034/A026/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011