Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan cara paksa

Kudus (ANTARA News) - David Maulana (24) divonis hukuman18 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Agus Susanto (22), mahasiswa Universitas Muria Kudus, meninggal.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kudus, Senin.

David Maulana adalah warga Desa Tenggeles, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dalam bacaan vonis majelis hakim menyebutkan, hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan karena dilakukan malam hari.

Aksi pencurian hingga mengakibatkan Agus Susanto (22), warga Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, yang merupakan Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) tewas seketika terjadi pada 15 November 2010.

Peristiwa tersebut berawal ketika David meminta kekasihnya Dewi Retno Wulan (18) asal Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kudus, untuk mengajak korban bermain ke rumah Dewi.

Setelah datang ke rumah Dewi, korban diminta mengantarkan pelaku ke luar dengan tujuan untuk merampas sepeda motor korban serta telepon selular.

Pelaku selanjutnya merampas sepeda motor dan telepon selular korban di jalan Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus, dan menghabisi korban hingga meninggal.

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Semarang bersama kekasihnya sebelum ditangkap anggota Resmob Polda Jateng bersama Resmob Polres Kudus.

Hanya saja, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban karena dibuang di sungai dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Sidang dengan terdakwa Dewi Retno Wulan masih berjalan.

Jaksa penuntut umum menuntut Retno dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinilai membantu melakukan kejahatan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sempat mengalami penundaan hingga empat kali.

Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Sementara itu, kakak kandung korban Slamet ketika ditemui usai sidang mengaku tidak puas atas vonis tersebut.

"Vonis hakim tidak memenuhi unsur keadilan karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan cara paksa," ujarnya.
(KR-AN/N002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011