Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota DPR digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan warga negara (class action) setelah menyetujui pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,16 triliun, Senin.
Para penggugat terdiri dari dua orang yakni FX Arief Puyono sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Adi Partogi Singal Simbolon sebagai calon advokat yang didukung oleh kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Gerindra.
"Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata kuasa hukum dua penggugat, Habiburokhman usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Habib, DPR digugat karena telah membuat kebohongan publik yaitu akan membangun gedung baru DPR yang tertata mewah, sementara itu, pembangunan gedung baru yang memakan biaya sekitar Rp1,16 triliun ini terkesan terlalu gagah.
Rencana pembangunan gedung baru ini DPR terbukti belum mendahulukan kepentingan rakyat.
"Yang secara jelas melanggar pasal 3 ayat 11 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," kata Habib.
Dia juga menyatakan perbuatan tergugat, yang menyetujui pembangunan gedung baru itu secara jelas telah melanggar asas kepantasan dan kepatutan anggota DPR.
"Akibat perbuatan tergugat yang menyetujui pembangunan gedung baru, maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara dan sebagai pihak yang seharusnya diwakili oleh tergugat," kata Habib.
Untuk itu, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau membatalkan pembangunan gedung DPR.
(J008)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011