"Tak ada jalan lain, bawa ke tingkat yang lebih tinggi."

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh. Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa Pemerintah RI sangat menyesalkan pembebasan hukuman terhadap istri majikan Sumiati oleh pengadilan di Madinah, Arab Saudi.

"Sama sekali tidak adil," katanya di Jakarta, Senin, menanggapi keputusan ulang Pengadilan Madinah pada Sabtu (2/4) yang membebaskan istri majikan Sumiati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kasus Sumiati binti Salan Mustafa (23 tahun) menggemparkan publik setelah pada 8 November 2010 diketahui Sumiati dilarikan ke rumah sakit King Fahd karena sekujur tubuhnya terluka karena disiksa oleh istri majikannya, Khaled Salem M. al-Khamimisering.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberi pengantar pada rapat kabinet pada 16 November 2010 meminta penanganan kasus Sumiati secara serius untuk memastikan hukum ditegakkan dan mengirim Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Agum Gumelar, serta tim khusus ke Arab Saudi untuk melindungi dan membela Sumiati.

Istri majikan Sumiati pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Madinah bulan Januari lalu telah dijatuhi hukuman tiga tahun namun Mahkamah Banding di Mekkah pada Selasa (15/3) lalu mengeluarkan keputusan untuk merintahkan persidangan tingkat pertama diulang.

Persidangan ulang pada Sabtu (2/4) justru membebaskan istri majikan Sumiati karena tidak ada bukti bahwa dia telah menyiksa Sumiati.

Istri majikan membantah melakukan penyiksaan tersebut, dan menyatakan bahwa Sumiati menyiksa dirinya sendiri.

Jumhur mendukung upaya pengacara Sumiati yang menyatakan banding atas putusan pengadilan tersebut.

"Tak ada jalan lain, bawa ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.

Ia berharap pengadilan di tingkat banding dapat melihat keadilan secara obyektif disertai fakta-fakta yang ada. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011