Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menekankan bahwa DPR dan pemerintah telah membentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“(Undang-undang ini) sudah dibentuk secara bersama oleh DPR dan pemerintah, menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” kata Mahfud MD ketika menyampaikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.
Baca juga: KSP: UU Otsus Papua jilid II akomodasi masyarakat adat
Akan tetapi, berbagai pasal yang telah dipaparkan oleh Mahfud mengatakan bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang adalah presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Adapun mekanisme pembentukan undang-undang adalah, setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai atau mendapat persetujuan bersama.
Lembaga lain, menurut Mahfud, tidak boleh ikut serta dalam menetapkan pemberlakuan undang-undang, termasuk dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Majelis Rakyat Papua atau MRP yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan undang-undang ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya,” tutur Mahfud.
Baca juga: DPR: Aturan turunan UU Otsus harus disusun berdasarkan aspirasi rakyat
Menko Polhukam ini juga mengungkapkan bahwa sebelum DPR dan Pemerintah mengesahkan undang-undang tersebut, Pemerintah telah memberi ruang bagi perwakilan-perwakilan masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya.
“Baik Pemerintah Pusat berkunjung ke daerah-daerah, baik kantor Kemenko atau Kemendagri menerima kunjungan MRP dan mengundang narasumber-narasumber, semua sudah didengar,” tutur dia.
“Tetapi, ketetapan akhir, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, hanya DPR dan Presiden yang menetapkan (UU),” kata Mahfud.
Baca juga: PRIMA dorong pemerintah konsisten beri kewenangan luas buat DPRK Papua
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021