Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan "leader collection" Citibank, dengan inisial DT, menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa.

"DT yang memerintahkan A untuk menemui korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Budi menuturkan, awalnya DT akan menemui Irzen untuk mengklarifikasi tagihan kartu kredit korban, bahkan DT berada di tempat kerja saat korban mendatangi kantor Citibank untuk menemuinya.

Namun DT justru menyuruh tersangka A untuk menemui Irzen guna membicarakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak.

Budi menambahkan, penyidik berupaya mengungkapkan apakah DT juga memerintahkan A untuk mempertemukan Irzen dengan dua orang penagih utang berinisial D dan H.

Penyidik akan meminta keterangan manajemen Citibank mengenai jasa penagih utang.

Irzen meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Kejadian berawal saat Irzen menerima telpon dari DT yang menagih tunggakan kartu kredit Citibank yang mencapai Rp100 juta, padahal korban menyatakan memiliki utang kartu kredit sekitar Rp48 juta.

Di kantor Citibank, korban malah ditemui A dan dua orang penagih utang, H dan D di salah satu ruangan khusus "Cleo".

Ketiga orang itu lalu menginterogasi dan mengintimidasi korban dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB.

Ketiganya sempat menggebrak meja, menendang kursi, serta memukul tangan dan menepuk bahu Irzen. Setelah itu mereka meninggalkan korban sendirian di ruangan tersebut, padahal Irzen tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sebelum dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyidik Polrestro Jakarta Selatan sudah lebih dulu menetapkan D, H dan A sebagai tersangka dalam kasus kematian Irzen.

Ketiganya bakal dikenai pasal penganiyaan, pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(*)


T014/Z002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011