PPP akan membahas secara mendalam dengan fraksi PPP apakah menyetujui atau tidak terkait penggunaan hak interpelasi RUU BPJS...
Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan belum menentukan sikap soal penggunaan hak interpelasi oleh dewan karena terhentinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal PPP Irgan Chairul Mahfiz kepada Antaranews.com, Jakarta, Minggu.
"PPP akan membahas secara mendalam dengan fraksi PPP apakah menyetujui atau tidak terkait penggunaan hak interpelasi RUU BPJS itu. Kita belum punya pilihan," kata Irgan.
Irgan menyebutkan, RUU BPJS harus segera disahkan menjadi UU karena UU tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat.
"UU BPJS itu amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dimana UU BPJS akan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti kesehatan dari pemerintah," kata Irgan.
Ketika ditanyakan, apakah wacana penggunaan Hak Interpelasi akan dimentahkan di Sekretariat Gabungan (Setgab), Wakil Ketua Komisi IX menegaskan, penggunaan hak Interpelasi tidak ada kaitan dengan Setgab.
"Saya yakin, karena hak Interpelasi tidak akan dimentahkan oleh Setgab karena RUU BPJS adalah untuk kepentingan masyarakat. Toh Golkar sudah membuka front," kata dia.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, pimpinan DPR tidak bisa melarang anggota DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi.
Bahkan, kata Priyo, sebelum tanggal 8 April 2011, diharapkan, pemerintah memiliki itikad dan niat baik untuk segera membahas RUU BPJS dengan DPR RI.
"Pemerintah jangan sepelekan RUU BPJS ini," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011