...kami berhasil menangkap Tarmidji bersama barang-bukti sabu-sabu seberat 6,8 kilogram yang disimpan dalam kopernya

Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Sanggau menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 6,8 kilogram atau senilai Rp10,8 miliar dari tangan tersangka Tarmiji (30) warga Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Polres Sanggau Ajun Komisaris Besar (Pol) I Wayan Sugiri dalam keterangan persnya di Pontianak, Minggu, mengatakan, terungkapnya penyeludupan narkotika jaringan internasional tersebut dari laporan intelijen di lapangan yang mencurigai akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.

"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan razia, pada Sabtu (2/4) tepatnya di depan Kepolisian Sektor Entikong, sekitar pukul 15.00 WIB dan benar kami berhasil menangkap Tarmidji bersama barang-bukti sabu-sabu seberat 6,8 kilogram yang disimpan dalam kopernya," katanya.

Untuk mengelabui petugas tersangka menggunakan mobil carteran dan menyimpan sabu-sabu itu dengan rapi sekali sehingga bisa melewati Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Sanggau.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke rekannya Hari Rabuan (32) yang juga warga Mempawah Timur, kemudian dibawa ke Jakarta

"Berdasarkan pengakuan tersebut kami langsung menyusun tim untuk menangkap Hari Rabuan. Hasilnya tersangka kedua berhasil ditangkap di rumahnya hari ini," kata Kapolres Sanggau.

Hingga saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi memasukkan sabu-sabu dari Malaysia melalui perbatasan Entikong sudah yang kelima kali. "Menurut mereka pengirim kali ini jumlah yang terbesar, tetapi akan kami kembangkan terus untuk menyelusuri jaringan lainnya," katanya.

Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, kata I Wayan Sugiri.
(A057/M008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011