Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mensomasi Pimpinan DPR RI, anggota. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Presiden RI, Menteri Keuangan, pimpinan fraksi DPR RI terkiat dengan rencana pembangunan gedung baru DPR RI.

"Dengan ini kami mensomir mereka dan dalam 7 x 24 jam sejak somasi ini dibacakan untuk dilakukan tindakan kongkrit," demikian disampaikan salah satu kuasa IHCS Janses E Sihaloho dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Janses menyebutkan, langkah kongkrit yang harus dilakukan adalah membatalkan rencana pembangunan gedung tersebut dan DP RI harus membatalkan proses tendernya.

"Dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 2/2008 tentang Partai Politik dan UU 22/2003 tentang MPR, DPR p, DPD, DPRD (MD3)," kata Janses.

Ia menambahkan, bila dalam waktu yang telah ditentukan, tidak ada itikad baik dari pimpinan DPR RI dan BURT, IHRSJ akan melakukan langkah lanjutan.

"Kami akan ajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri, berupa gugatan warga negara (citizen law suit) dan legal standing terhadap pimpinan DPR RI dan BURT dan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab," kata Janses.

Somasi tersebut, tambah dia, karena pembangunan gedung baru DPR RI melanggar hak subjektif rakyat.

"Pembangunan gedung baru itu tidak sejalan dengan fungsi DPR RI yang menampung aspirasi masyarakat serta melanggar beberapa UU," kata dia.

Sedangkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Agus Martowardodjo selaku pemegang kekuasaan dalam mengelola keuangan negara juga harus bertanggung jawab karena menghambur-hamburkan uang negara.

"Masyarakat saat ini butuh pendidikan, kesehatan, asuransi. Lebih baik digunakan dana pembangunan gedung sebesar Rp1,12 triliun itu untuk kepentingan masyarakat," kata Janses.
(zul/A038)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011