Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar lokakarya Regional ASEAN membahas kebijakan pertukaran informasi, mekanisme, dan peraturan, serta pengaturan tenaga kerja asing (TKA) di antara negara-negara anggota ASEAN.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono menjelaskan salah satu tujuan dari lokakarya ini untuk berbagi informasi dan praktik terbaik di antara pejabat perizinan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Baca juga: Pemerintah akan perketat aturan soal tenaga kerja asing
Baca juga: Tutup pintu bagi tenaga kerja asing, MUI apresiasi langkah pemerintah
"Terkait perundang-undangan, mekanisme, dan tantangan di masing-masing negara anggota ASEAN, memperkuat kerja sama antara negara anggota ASEAN demi meningkatkan kapasitas praktisi pelayanan izin kerja," ujar Suhartono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selain itu, lokakarya itu juga mempromosikan prosedur izin kerja di antara negara-negara anggota ASEAN dan berbagi informasi serta data tentang TKA yang ada untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang situasi terkini.
"Mempromosikan kemungkinan untuk membentuk jaringan komunikasi dan forum diskusi serta pemutakhiran perkembangan mekanisme dan peraturan pengaturan TKA di negara-negara anggota ASEAN," katanya.
Ia menyatakan pandemi COVID-19 melanda hampir semua negara di dunia dan memberikan dampak besar bagi dunia ketenagakerjaan, termasuk di ASEAN. Semua pihak, kata dia, harus berkolaborasi guna menanggulangi hal tersebut.
Dalam konteks upaya keluar dari krisis tersebut, pihaknya menyambut baik semua kemungkinan penjajakan, baik koordinasi maupun kerja sama melalui fasilitasi sekretariat ASEAN.
Baca juga: Fenomena Tenaga Kerja Asing
"Saya percaya bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi masalah ini. Pada masa krisis saat inilah kerja sama ASEAN bidang ketenagakerjaan harus semakin erat dan kompak, dengan solidaritas ASEAN inilah kita bisa bersama-sama segera keluar dari krisis, tanpa meninggalkan satu negara pun," katanya.
Pelaksanaan lokakarya ini dibagi menjadi lima sesi yang dihadiri oleh panelis dari tenaga ahli regional proyek ASEAN, pejabat ILO, ahli analis utama Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Selain itu, juga ada sesi interaktif bagi semua perwakilan negara-negara anggota ASEAN yang berbagi informasi baru, praktik, dan inisiatif terbaik mereka," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021