Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI perlu meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan papan reklame.

Hal itu dikatakan Gembong terkait dengan tindakan bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bongkar pasang dua reklame LED di Jakarta dipertanyakan

"Masa sesaat diturunkan, kemudian terpasang lagi. Kan aneh," ucap Gembong dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan tindakan Satpol PP DKI yang membongkar papan reklame itu pada 7 September 2021, namun saat ini papan iklan tersebut telah dibangun kembali.

Gembong menuturkan tindakan Satpol PP DKI itu mengindikasikan kurang pengawasan terhadap perizinan papan reklame di Jakarta.

Lebih lanjut, Gembong menganggap perlu penyelidikan mendalam pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pendirian reklame, karena dugaan kurang koordinasi antar SKPD terkait, yaitu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) bersama Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Tidak ada koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral," ujar Gembong.

Gembong menegaskan seluruh dinas di Jakarta harus menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi, terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.

Dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota, lanjut dia, harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.

"Kemudian koordinasi, bekerja sesuai dengan hasil koordinasi itu," ujar anggota Komisi A DPRD DKI itu.

Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata (DCKTRP) akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).

"Kalau bicara tentang perda itu kewenangan pada Citata (DCKTRP), pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata? Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.

Baca juga: DKI ganti reklame 'billboard' berteknologi LED

Di sisi lain, Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.

"Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu konstruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku?" tutur Hatta.

Untuk membangun papan reklame, sambung Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujar Hatta Adriansyah.

Hatta juga mempertanyakan soal keberadaan papan reklame di atas bangunan pos polisi, karena pos polisi itu termasuk sebagai gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah yang dilarang untuk dibangun papan reklame seperti yang diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.

"Pos polisi termasuk dalam bangunan yang seharusnya dilarang untuk dibangun papan reklame. Coba saja baca Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur tentang itu," ujar Hatta Adriansyah.

Hingga saat ini belum diketahui hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng dipegang oleh siapa, akan tetapi di bagian reklame tertempel nama PT Zigzag Vtron Harmoni, namun dari penelusuran cepat di internet tidak ada satupun keterangan mengenai nama PT tersebut.

Akibatnya hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari perusahaan pembangun papan reklame.

Selain itu, pejabat pemerintah daerah seperti Kepala Satpol PP DKI Arifin dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum bisa dikonfirmasi, sambungan telepon dan pesan singkat yang disampaikan tidak direspon.

Baca juga: Jakarta siapkan rancangan aturan pemasangan reklame

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021