UD (27), Sb (25), KS (30), dan Rs (29), diciduk polisi beberapa saat sebelum meninggalkan ruang kedatangan penumpang pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolsekta Palu Selatan, AKP Eko Yudi SIK, kepada wartawan di Palu, Ahad, mengatakan bahwa penangkapan empat penumpang itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak maskapai penerbangan Batavia Air di Palu.
Setelah mendapatkan laporan, katanya, polisi segera mendatangi Bandara Mutiara untuk menindaklanjutinya.
"Saat ditangkap, keempat pelaku tidak memberikan perlawanan, sehingga petugas dengan mudah mengiring mereka ke Mapolsekta Palu Selatan untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Eko menjelaskan, penangkapan keempat penumpang yang naik dari Bandara Soekarno Hatta itu dilakukan saat proses pengambilan barang bagasi di ruang kedatangan Bandara Mutiara Palu.
Ketika mereka menuju pintu keluar, katanya, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata dari dalam tas ransel yang mereka tenteng, ditemukan barang bukti empat pelampung renang yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi juga tidak mengalami kesulitan mengungkap pelaku tersebut, karena dari awalnya sudah memperoleh laporan mengenai nomor tempat duduk di pesawat yang tak tersedia lagi pelampungnya.
"Dari nomor-nomor tempat duduk itu kan dapat diketahui identitas penumpangnya, sehingga mudah diketemukan siapa oknum yang mencuri aset dalam pesawat," katanya.
Keempat pelaku pencurian pelampung renang itu menjalani penahanan di Mapolsek Palu Selatan, dan kasusnya akan diproses sampai ke pengadilan.
Dihubungi terpisah, Distrik Manager Batavia Air Area Palu, Noviar, mengatakan bahwa kasus pencurian pelampung renang dalam pesawat itu terungkap saat sejumlah pramugari mengecek kemungkinan ada barang bawaan penumpang yang tertinggal serta kondisi peralatan keselamatan penerbangan di dalam pesawat.
Saat pengecekan itu, katanya, diketahui ada empat buah pelampung renang yang biasanya diletakkan di bawah kursi penumpang raib.
"Tanpa menunggu lama, pramugari itu kemudian melaporkannya kepada petugas kami di Bandara Mutiara, lalu diteruskan ke polisi," katanya.
Menurut Noviar, harga pelampung renang yang ada di dalam pesawat tidak seberapa. Namun, apabila hilang, konsekwensinya sangat besar dipikul maskapai penerbangan dan penumpang yang akan naik pada penerbangan berikutnya apabila terjadi kecelakaan dalam penerbangan.
Perusahaan penerbangan bisa terkena sanksi dan hukuman dari KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi), apabila saat dilakukan razia ada pelampung renang dalam pesawat yang tidak lengkap.
Selain itu, ia mengemukakan, hilangnya satu pelampung renang di kursi penumpang berarti sama halnya mengancam keselamatan jiwa seorang penumpang lainnya.
Kasus pencurian pelampung renang di pesawat Batavia Air itu merupakan pertama kali terjadi di Palu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009