Pengacara negara itu bukan hanya jaksa, misalnya di MA yang selalu mewakili pemerintah justru bukan jaksa namun dari Kemenkumham.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"RUU Kejaksaan ini tidak mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tipikor. Itu bisa dipastikan, saya sudah baca rancangannya," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal tersebut perlu ditegaskan karena ada kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam kasus tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tipikor.

Dijelaskan pula bahwa yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan adalah bentuk koordinasi antara Kejaksaan dan KPK agar aturan dalam UU KPK lebih operasional.

"Koordinasi itu misalnya ketika KPK butuh penuntut lebih banyak, kejaksaan harus menugaskan jaksanya ke KPK. Jadi, bukan kewenangan menuntut yang dimiliki KPK ditarik, lalu dikembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, Arsul menjelaskan bahwa RUU Kejaksaan untuk memberikan dasar hukum atas perkembangan tugas kejaksaan yang belum diatur dan belum tegas diatur.

Ia mencontohkan jaksa sebagai pengacara negara selama ini hanya disebut saja, atau belum dijelaskan secara perinci seperti ruang lingkup tugas.

"Ketika lihat yang namanya pengacara negara itu bukan hanya jaksa, misalnya di MA yang selalu mewakili pemerintah justru bukan jaksa namun dari Kemenkumham," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, dalam RUU Kejaksaan akan coba diselaraskan sehingga kemungkinan tidak mencabut atau menarik pekerjaan yang dijalankan Kemenkumhan namun bisa bersama-sama dan perlu ditentukan siapa penanggung jawabnya.

Baca juga: Kemenkumham sambut baik revisi UU Kejaksaan usul Komisi III DPR

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Revisi UU Kejaksaan akan sisipkan keadilan restoratif

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021