Tiga obyek pajak ini dipasangi plang karena menunggak pajakJakarta (ANTARA) - Petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung memasang tanda berupa plang dan spanduk terhadap tiga objek penunggak pajak di daerah itu.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Cipayung, Tanti Widayanti, mengatakan pemasangan tanda itu bertujuan membawa efek jera bagi mereka yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).
"Tiga obyek pajak ini dipasangi plang karena menunggak pajak," kata Tanti Widayanti di Jakarta, Senin.
Tanti menambahkan tiga objek pajak yang dipasang tanda adalah atas nama Sayidiman Suryohadiprojo di Jl. Sepakat III RT 02/01 Cilangkap, dengan nilai tunggakan Rp1.352.842.415.
Baca juga: Penunggak pajak kendaraan mewah dikejar hingga ke Mal Puri Indah
Kemudian PT Cipta TPI di Jl. Pintu 2 TMII dengan nilai tunggakan Rp2.191.800.276 dan PT Bambu Indah Timur di Kelurahan Bambu Apus dengan nilai tunggakan Rp4.275.345.107.
Dia mengatakan seharusnya ada tujuh objek pajak, yang sedianya dipasangi tanda pada Senin ini.
Namun, empat di antaranya, berada di dalam obyek wisata TMII sehingga ditangguhkan karena adanya permohonan dari pihak Setneg RI.
"Lamanya waktu tunggakan pajak PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI satu tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," ujar Tanti.
Baca juga: Jaksel incar 81 objek penunggak pajak
Dia mengatakan seharusnya ada tujuh objek pajak, yang sedianya dipasangi tanda pada Senin ini.
Namun, empat di antaranya, berada di dalam obyek wisata TMII sehingga ditangguhkan karena adanya permohonan dari pihak Setneg RI.
"Lamanya waktu tunggakan pajak PT Bambu selama 12 tahun, PT Cipta TPI satu tahun dan Sayidiman Suryohadiprojo selama 12 tahun," ujar Tanti.
Baca juga: Jaksel incar 81 objek penunggak pajak
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021