Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan penambahan titik KTR itu merupakan keberlanjutan dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang KTR. Hal itu, diharap bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya merokok.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung guna mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
Baca juga: Merokok di kawasan tanpa rokok kena denda Rp500 ribu di Kota Bandung
Baca juga: Kebakaran lahan di Kawah Putih Ciwidey diduga dipicu puntung rokok
"Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," katanya.
Selain di Jalan Braga, Pemkot Bandung juga meresmikan KTR di titik lainnya yakni di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara berharap peresmian rambu KTR di empat titik berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.
Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, KTR juga diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," kata dia.*
Baca juga: Komitmen Pemkot Bandung lindungi anak dari bahaya rokok dipertanyakan
Baca juga: Pemkot Bandung ancam potong TKD ASN yang kedapatan merokok
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021