Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan membuat peraturan baru terkait "bank guarantte" untuk perusahaan efek yang menjadi perusahaan penjamin emisi (underwriter).
"Jika penjamin emisi memiliki `bank guarantee` maka perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)-nya tidak mencantumkan `ranking liabilities`, atau sebaliknya," kata Kepala Sub Bagian Perusahaan Efek, Wawan Supriyanto di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan perubahan peraturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD perusahaan efek.
Dalam perubahan peraturan V.D.5 itu dipaparkan, perhitungan nilai minimal MKBD Penjamin Emisi Efek, yakni Rp25 miliar atau 6,25 persen dikali dengan hasil penambahan total kewajiban ditambah ranking liabilities.
"Jadi, dari hasil itu kita akan melihat angka MKBD-nya yang mana yang lebih tinggi," ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan efek harus dapat menyerap saham 100 persen dari seluruh saham yang tidak diserap oleh publik.
Hal itu, lanjut dia, merupakan salah satu mekanisme menanggulangi risiko jika saham ataupun obligasi yang diterbitkan perusahaan tidak terserap pasar.
Wawan menambahkan, untuk menghitung nilai MKBD Manajer Investasi (MI) juga mengalami perubahan yakni nilai MKBD minimalnya hanya sebesar Rp200 juta. Dalam peraturan yang baru, nilai minimum MKBD dihitung dengan Rp200 juta ditambah dengan 0,1 persen dari total dana yang dikelola.
Dipaparkan perubahan dalam MKBD ini selain dari ketentuan nilai minimum, ada juga dari formula penghitungan. yaitu adanya penambahan Ranking Liabilities lalu penyesuaian tata cara perhitungan faktor risiko pasar (haircut).
Tujuan dilakukannya perubahan peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.5 itu yakni meningkatkan persyaratan kualitas nilai Aset Perusahaan Efek yang diperhitungkan sebagai MKBD, sehingga dapat menunjukkan kemampuan kecukupan modal PE yang sebesarnya dalam mengcover risiko.(*)
(T.KR-ZMF/S025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011