Para tersangka diamankan bersama barang bukti.

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran selama pekan kedua November 2021 ini mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 51 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten/kota, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin.

Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 13,4 kilogram, ganja 1 kg, dan pil ekstasi 2.515 butir.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2021 sebanyak 35 kasus dengan 42 tersangka pengedar dan pemakai serta barang bukti sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, pil ekstasi 26 butir.

Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba terjadi peningkatan, sehingga untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya pula.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Pol Supriadi.
Baca juga: Kampung 'Bersinar' upaya Sumsel berantas narkoba
Baca juga: Polda Sumsel mengungkap 35 kasus narkoba

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021