Denpasar (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab perlu diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas kasus terorisme yang dilakukannya.

"Tentu kita membutuhkan Umar Patek untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia," ujar Patrialis di Kuta, Jumat.

Patrialis mengatakan, sebagai pemegang otoritas bantuan hukum, Kementrian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengekstradisi Umar Patek.

"Tidak ada masalah untuk mengekstradisi Umar Patek, Indonesia dan Pakistan kan sudah memiliki perjanjian dalam hal itu," tegasnya.

Indonesia tengah mencoba meminta negara-negara lain yang mempunyai kepentingan dengan Umar Patek untuk membicarakan persoalan proses hukum.

"Seperti negara Amerika misalnya, kita masih melobi mereka. Kita akan ajak mereka untuk duduk bersama dan menyampaikan kepada mereka bahwa kita juga tidak kalah kuat dalam soal penegakan hukum. Jadi jangan pesimis," katanya.

Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dikabarkan ditangkap aparat keamanan Pakistan awal Maret 2011.

Peracik bom itu menjadi salah satu otak pelaku bom Bali I pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Penangkapannya di Pakistan menimbulkan teka-teki bagaimana Umar Patek bisa melintasi berbagai negara.(*)

ANT

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011