Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meminta perusahaan perekrutan tenaga penagih utang (debt collector) mendaftarkan diri ke polisi guna mengantisipasi tindak pidana.
"Hal ini memudahkan kita untuk koordinasi dengan perusahaan perekrutan tenaga penagih utang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.
Baharudin mengakui polisi tidak bisa memantau perusahaan yang mempekerjakan jasa penagih utang.
Polisi juga mengimbau perusahaan yang memanfaatkan penagih utang untuk mendapat legalitas badan usaha dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Kementerian Keuangan.
Baharudin menyebutkan perusahaan yang melaksanakan kegiatan terorganisir harus berkoordinasi dengan polisi agar tidak memunculkan tindak pidana baru.
"Jika memang terlibat kerja sama, kepolisian dapat mengamankan proses kegiatannya," tutur Baharudin.
Pernyataan Baharudin itu disampaikan menyusul tewasnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa yang diduga dianiaya dua penagih utang dan seorang karyawan Citibank berinisial A, H dan D.
Awalnya, Irzen berniat mengklarifikasi tagihan kartu kredit Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Irzen menemui tiga "debt collector" itu guna mengklarifikasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta.
Saat itu, Irzen diinterogasi tiga penagih utang di sebuah ruang negosiasi Menara Jamsostek itu.
Polisi menduga Irzen mendapatkan tekanan fisik hingga pecah pembuluh darah yang mengakibatkan meninggal dunia.(*)
T014/Z002
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011