Polewali Mandar (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengharapkan pimpinan partai politik mampu bersikap lebih dewasa dalam menyikapi usulan calon presiden dari kalangan non parti (independen) yang diusulkan DPD RI dalam draft usulan amandemen kelima UUD 1945.

"Usulan calon Presiden independen harapannya untuk menigkatkan kualitas demokrasi dan tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu Presiden," kata Irman Gusman di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat.

Ketua DPD RI Irman Gusman yang didampingi sejumlah anggota dan Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya, berkunjung ke Sulawesi Barat pada Rabu (30/3) hingga Jumat (1/4) guna meresmikikan kantor perwakilan sementara DPD RI di provinsi tersebut dan rangkaian kunjungan kerja lainnya.

Menurut Irman, adanya calon Presiden independen juga untuk menguatkan posisi partai politik karena pada pemilu presiden akan diikuti lebih lebih banyak capres dan tingkat partisipasi pemilih lebih tinggi, sehingga siapa pun presiden yang terpilih akan lebih legitimate.

"Pimpinan partai politik hendaknya melihat usulan calon Presiden independen dari perspektif kepentingan bangsa, bukan dari perspektif kepentringan partai politik," katanya.

Menurut dia, lebih banyak calon Presiden akan lebih karena memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi putra terbaik bangsa untuk mengaktualisasikan diri pada proses demokrasi pergantian kepemimpinan nasional.

Calon Presiden independen tersebut, kata dia, diusulkan DPD RI untuk menjadi suatu sistem yang diatur dalam konstitusi untuk peningkatan kualitas demokrasi.

"Implementasinya, apakah ada putra bangsa yang akan memanfaarkan jalur calon presiden independen. Hal itu terserah pada seluruh warga negara Indonesia, tapi sistemnya sudah ada," katanya.

Irman menambahkan, meskipun ada sistem yang mengakomodasi calon presiden independen, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

Karena itu, Irman mengimbau pimpinan partai politik agar bersikap lebih dewasa dalam menyikapi usulan calon Presiden independen yang diusulkan DPD RI dalam draf usulan amandemen kelima UUD 1945.

Menurut Irman, usulan calon Presiden independen tidak berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari usulan amandemen kelima UUD 1945.

Dalam dalam draf usulan amandemen kelima UUD 1945, kata dia, DPD RI mengusulkan penguatan kewenangan dan hubungan antarlembaga legislatif yakni MPR, DPR, dan DPD.

Penguatan kewenangan dan hubungan antarlembaga yudikatif yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Kemudian, menguatkan hubungan hungungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(R024/P004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011