Dengan mendorong pemulihan ekonomi, di saat bersamaan akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak

Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonomi Bank Permata Josua Pardede mengatakan penerapan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara keseluruhan berpotensi menambah penerimaan pajak antara Rp70-Rp90 triliun atau sekitar 0,4-05 persen terhadap produk domestik bruto.

Peningkatan penerimaan pajak yang mendukung pelebaran ruang fiskal itu, lanjutnya, diharapkan dioptimalkan pemerintah untuk belanja produktif dan strategis yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian.

"Peningkatan produktivitas belanja serta implementasi reformasi administrasi perpajakan diharapkan akan mendorong kepatuhan wajib pajak yang ke depannya akan mampu mendorong peningkatan tax ratio yang lebih berkelanjutan," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Lebih lanjut, ia mengatakan ruang fiskal akan mempengaruhi kesinambungan fiskal di masa-masa mendatang.

Hal ini terjadi karena kesinambungan fiskal bergantung pada kemampuan pemerintah untuk memobilisasi penerimaan, pembiayaan defisit maupun penajaman dan efisiensi belanja, yang berarti upaya memperlebar ruang fiskal.

Dengan mendorong pemulihan ekonomi, kata Josua, di saat bersamaan akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

"Sementara, dari sisi belanja yang mendorong strategi spending better (redesain sistem penganggaran dengan menggunakan pendekatan belanja yang lebih baik), maka akan mendukung pelebaran ruang fiskal yang artinya mendorong daya tahan APBN," ungkapnya.

Ia mengatakan UU HPP merupakan upaya pemerintah mendorong reformasi fiskal dan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian serta menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Secara umum ada beberapa perubahan ketentuan pajak dalam UU tersebut, salah satunya terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah disebut mempertimbangkan beberapa hal untuk menaikkan tarif PPN, seperti kinerja PPN pada 2018 tercatat hanya 63,58 persen yang berarti Indonesia hanya bisa mengumpulkan sebesar persentase itu dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

Kinerja PPN Indonesia itu lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain, seperti Singapura 92,69 persen, Thailand 113,83 persen, Afrika Selatan 70,24 persen, dan Argentina 83,71 persen.

Selain itu Josua menambahkan terlalu banyak pengecualian atas barang dan jasa, yaitu 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa. Juga terlalu banyak fasilitas, yakni PPN dibebaskan atau tidak dipungut, sehingga menyebabkan distorsi dan terjadi ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB maupun PPN dalam negeri.

"Oleh sebab itu, PPN dinaikkan menjadi 11 persen tahun 2022 dari tarif PPN saat ini yakni 10 persen adalah ditujukan mendorong reformasi penerimaan perpajakan PPN," kata dia.

Menurut Josua, implementasi aturan ini memiliki konsekuensi perlambatan pemulihan ekonomi karena peningkatan tarif PPN akan berimplikasi terhadap peningkatan harga barang dan jasa, sehingga berpotensi menghambat pemulihan daya beli masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan dapat mendorong produktivitas dan efektivitas belanja strategis terutama anggaran program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang notabene terkena dampak lebih signifikan dari pengenaan tarif baru PPN.

Sementara, dampak kenaikan PPN sebesar satu persen pada konsumsi masyarakat menengah ke atas cenderung marginal karena pola permintaan yang cenderung inelastis.

Baca juga: Kemenkeu sesali kasus suap pajak oleh pegawai Ditjen Pajak
Baca juga: Kemenkeu: Kesepakatan global pajak minimum pengaruhi insentif
Baca juga: Kemenkeu optimis penerimaan pajak akan mendekati target

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021