Yogyakarta (ANTARA News) - Tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara melakukan koordinasi atas usulan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di Yogyakarta, Kamis.

Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatra Utara (USU) Medan, Universitas Indonesia (UI) Jakarta, dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Rektor UGM Sudjarwadi mengatakan saat ini merupakan situasi yang tepat untuk bisa segera mencari landasan kuat mengenai otonomi Perguruan Tinggi (PT) Badan Hukum Milik Negara (BHMN), khususnya yang menyangkut sumber daya manusia dan keuangan.

"Hal itu sesuai dengan amanat mengenai perubahan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang diundangkan paling lambat pada 31 Desember 2012. Dengan demikian, diperlukan peraturan yang kuat agar semuanya berjalan sukses, termasuk dari aspek hukum," katanya.

Ia mengatakan upaya untuk mengkoordinasikan perubahan PP Nomor 23/2005 itu, juga seiring dengan langkah pemerintah membuat Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi.

"Jika PP Nomor 23 Tahun 2005 tidak diubah, dikhawatirkan akan menciptakan persoalan, baik internal maupun eksternal di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan adanya konsultasi dengan PT BHMN maupun dengan pemerintah," katanya.

Sekretaris tujuh PT BHMN Ari Purbayanto mengatakan saat ini ketujuh perguruan tinggi itu memang sedang fokus mengawal proses penyempurnaan RUU Pendidikan Tinggi, dan memberi masukan kepada pemerintah terhadap perubahan PP Nomor 23 Tahun 2005 tersebut.

"Kami akan mengawal perubahan PP itu maupun RUU pendidikan tinggi agar hasilnya baik dan bermanfaat bagi bangsa. Berkaitan dengan hal itu, akan banyak dibahas mengenai tata organisasi maupun tata kelola keuangan," katanya.

Menurut dia, pokok perubahan yang diusulkan di antaranya pola BLU sesuai dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan khususnya Pasal 58F mengenai otonomi, sehingga sesuai dengan keadaan PT BHMN.

"Dalam kerangka regulasi keuangan dan perbendaharaan negara, otonomi tersebut dapat diberikan melalui pendelegasian wewenang yang dimiliki Menteri Keuangan kepada PT BHMN," katanya.(*)

(U.B015/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011