Diterbitkannya Perpres ini menunjukkan dukungan nyata dari pemerintah dalam bentuk fasilitasi program percepatan pengembangan wilayah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memfasilitasi percepatan pengembangan kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian Selatan melalui Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 87 Tahun 2021, dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah dan pembangunan daerah yang berkeadilan serta berkelanjutan.
"Percepatan pengembangan kawasan Rebana ditujukan untuk optimalisasi proyek strategis nasional (PSN) yang telah selesai dan fokus pada pengembangan industri besar serta dukungan infrastruktur di perkotaan,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal ini sekaligus untuk dapat menjawab isu dan tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN, afirmasi dan keberpihakan terhadap lingkungan hidup serta pembangunan berkelanjutan, serta mengurangi disparitas perekonomian antar wilayah.
Melalui kebijakan tersebut, Wahyu berharap terdapat komitmen bersama dalam pembangunan daerah dan kawasan Jawa Barat yang meliputi 7 daerah di bagian utara, yakni Subang, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kuningan, dan enam daerah di bagian selatan yaitu Sukabumi, Cianjur, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
Baca juga: Luhut dukung usulan pengembangan Jabar bagian selatan
Secara keseluruhan, terdapat 81 proyek di kawasan Rebana sebagai bagian Super Koridor Ekonomi Pantura Jawa dan 89 proyek di kawasan selatan Jawa Barat dengan total pembiayaan hampir Rp400 triliun atau hampir 10 kali lipat APBD 2020 Provinsi Jawa Barat.
Beberapa proyek dan program yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2021, antara lain pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Seksi 3-6), pembangunan Jalan Tol Kertajati-Indramayu, pembangunan Kereta Cepat Bandung-Kertajati, pengembangan Kawasan lndustri Sultan Werdinata, serta pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap.
Ia juga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti Perpres tersebut dengan menyusun rencana aksi dan penyiapan dokumen prasyarat pelaksanaan proyek dan program dalam skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta inventaris kebutuhan lahan dalam pengadaan tanah maupun menyesuaikan rencana tata ruang wilayah.
Baca juga: Kawasan Rebana Metropolitan diproyeksikan mampu serap 4,3 juta pekerja
“Diterbitkannya Perpres ini menunjukkan dukungan nyata dari pemerintah dalam bentuk fasilitasi program percepatan pengembangan wilayah,” ujar Wahyu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kawasan Rebana akan difokuskan untuk pembangunan industri dan 13 kota baru, sementara bagian selatan lebih diarahkan untuk pembangunan pariwisata, agribisnis, kelautan dan perikanan, serta energi terbarukan.
Sejalan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, percepatan pembangunan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian selatan diharapkan tidak hanya mampu mendorong pembangunan program strategis skala besar, tetapi juga mendukung ekonomi masyarakat skala mikro, kecil, dan menengah.
Baca juga: Dua kawasan Metropolitan Rebana Jabar ditawarkan ke investor asing
Baca juga: Luhut : pemerintah pusat dukung Jabar selatan kejar ketertinggalan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021