"Sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, otomatis RKAK/L dan DIPA merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Kata ketua KI pusat, Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta.
Alamsyah mengatakan bahwa hal tersebut didasarkan atas tidak adanya peraturan yang menyatakan bahwa informasi anggaran khususnya mengenai DIPA dan RKAK/L adalah informasi yang dirahasiakan.
Dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c juga dinyatakan bahwa informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta informasi mengenai laporan keuangan adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Peraturan Komisi Informasi nomor 2 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik (perki SLIP) pasal 11 ayat (1) huruf b angka 5 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti DIPA, dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran di daerah, rencana kerja anggaran,proposal dan lain-lain.
"Masyarakat atau pemohon informasi juga berhak mengetahui dokumen pendukung RKAK/L dan DIPA sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat," ujar Alamsyah.
(yud/A038)
Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011