"Banyak DIPA di daerah yang tak diberikan dengan alasan rahasia, dengan adanya surat edaran ini hukumnya menjadi wajib termasuk Kominfo," kata Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewobroto dalam jumpa pers di Jakarta.
Gatot menjelaskan bahwa dengan adanya surat edaran itu, badan publik wajib memberikan DIPA (Daftar isian pelaksanaan Anggaran) dan RKAK /L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga) bagi pemohon informasi sesuai UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sejak diberlakukannya Undang-undang KIP pada tanggal 30 april 2010, beberapa produk hukum yang telah ditetapkan adalah Keputusan Menteri Kominfo no.117/KEP/M.KOMINFO/3/2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Kominfo, berlaku sejak ditandatangani oleh menteri Tifatul Sembiring pada tanggal 23 Maret 2010.
Berdasarkan keputusan menteri, organisasi yang dimaksud terdiri dari pengarah dalam hal ini (Menteri Kominfo), dan adanya tim pertimbangan pelayanan informasi (dalam hal tersebut terdiri dari pejabat eselon 1 Kementrian Kominfo)
Keputusan untuk membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID/dalam hal ini kepala pusat informasi dan Humas) adalah sebagai amanat pasal 13 ayat (1) butir a UU KIP yang menyebutkan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat,tepat,tepat, dan sederhana setiap badan publik harus menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
(yud/A038)
Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011