Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek berharap batas penghitungan upah minimal dalam pembayaran iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan menjadi dua kali penghasilan tidak kena pajak agar program itu menjadi lebih menarik minat pekerja menjadi pesertanya.

Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan usul itu senada dengan saran dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo). Sebelumnya penghitungan tersebut mengacu pada upah Rp1 juta per bulan.

Saat ini, penghasilan yang terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp13,2 juta per tahun atau Rp1,1 juta per bulan. Dengan ketentuan itu diharapkan batas penghitungan upah minimum (ceiling wages) program JPK menjadi Rp2,2 juta yang akan membuat program itu menjadi dinamis mengikuti perkembangan pembiayaan kesehatan.

Perubahan ketentuan ceiling wages program JPK tidak serta merta menyebabkan iuran program JPK menjadi dua kali dari yang biasa dibayarkan oleh pemberi kerja.

Berdasarkan data statistik PT Jamsostek (Persero) posisi Februari 2011 bahwa upah rata-rata peserta program JPK di bawah Rp1 juta yaitu sebesar 49,61 persen, sedangkan yang di atas Rp1 juta sebanyak 50,39 persen.

Dengan demikian kenaikan ketentuan ceiling wages belum akan mengubah minat pekerja pada program JPK secara signifikan, namun untuk masa yang akan datang akan memberikan pengaruh dalam meningkatkan kemampuan program JPK untuk memberikan manfaat optimal dan pelayanan prima kepada peserta dan keluarganya.

Diharapkan pada tahun 2011 dengan adanya kebijakan perubahan ceiling wages dan pencabutan batas kepesertaan, maka jumlah peserta program JPK akan bertambah secara signifikan mencapai 10 juta tertanggung.

Manfaat tambahan (pelayanan khusus) yang bisa diberikan PT Jamsostek seperti kacamata, gigi tiruan, alat bantu dengar, alat bantu gerak dan persalinan normal sesuai kebutuhan medis peserta serta adanya perluasan cakupan layanan dengan menanggung tindakan Hemodialisa (cuci darah) dan pengobatan kanker.

Kepesertaan program JPK sampai posisi Februari 2011 mencapai 2,2 juta pekerja dengan 5,5 juta tertanggung. Kepesertaan program JPK ini masih relatif kecil yaitu baru mencapai 23,84 persen kepesertaan aktif Jamsostek.

Hal itu karena masih adanya regulasi pemerintah pada Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang opting out kepesertaan (JPK manfaat lebih baik).

Namun demikian berdasarkan data PT Jamsostek (Persero) dari tahun 2005 - 2010 tingkat pertumbuhan kepesertaan program JPK rata-rata 11,73 persen bahkan pada tahun 2010 tingkat pertumbuhan mencapai 16,51 persen.


Subsidi Silang

Pelaksanaan program JPK dirancang seperti sistem asuransi sosial, di mana terjadi subsidi silang antarpenghasilan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala-kendala perkembangan program JPK, salah satunya adalah implementasi Permenakertrans No.01/1998 tentang JPK manfaat lebih baik.

Kebijakan tersebut sulit dimonitor, akibatnya banyak ditemukan perusahaan yang menjalankan pelayan kesehatan secara mandiri tetapi belum memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan program JPK PT Jamsostek. Mereka juga belum memberikan laporan triwulanan secara rutin kepada Disnakertrans dan PT Jamsostek.

BUMN itu sampai Desember 2010 sudah bekerjasama dengan 2903 klinik, 590 rumah sakit, 367 apotik dan 330 optik.

Jumlah jejaring Pelaksana Pelayanan Kesehatan akan bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah kepesertaan JPK.

Selain perluasan jejaring, PT Jamsostek juga membentuk Komisi Medis Independen (KMI) yang terdiri dari delapan dokter spesialis dari berbagai disiplin ilmu yang bertempat di Jakarta dengan tugas memberikan bantuan konsultasi medis yang ditemukan di lapangan dan sebagai narasumber dalam kegiatan seminar maupun konsultasi teknis.

Berdasarkan hasil pengukuran tingkat kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh pihak independen (Sucofindo) pada tahun 2010 tingkat kepuasan peserta program JPK rata-rata mencapai 83,47 persen.

Selain itu berbagai penghargaan yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri seperti, Good Practice Award untuk Program Jaga Mutu di Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tingkat I dari ISSA.

Penghargaan lain, Service Quality Award (ISQA) 2010 dengan Grade Gold dari Majalah Marketing dan Carre of Center For Customer Satisfaction & Loyalty (Carre of CCSL) sebagai salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan kesehatan berkualitas kepada customer/pesertanya.

Dalam lima tahun terakhir (2006-2010) PT Jamsostek telah membayar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 469,099 kasus dengan nominal Rp. 1,47 triliun; Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 388,5363 kasus dengan nominal Rp21,08 triliun.

Sementara pembayaran pada Jaminan Kematian (JKM) sudah sebanyak 70,099 kasus dengan nominal Rp838 miliar dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebanyak 72,480,893 kasus dengan nominal Rp2,97 triliun.(*)

(Tz.E007/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011