Madiun (ANTARA News) - Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara dua tahun dalam kasus dugaan korupsi anggaran DPRD setempat 2002-2004 senilai Rp5,34 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sudarsana mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sehingga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dituntut hukuman penjara masing-masing dua tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan pidana kurungan dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi," katanya membacakan tuntutan.

Besaran uang pengganti yang wajib dikembalikan oleh para terdakwa bervariasi minimal Rp189,8 juta dan maksimal Rp220,7 juta tergantung peran dan perbuatannya. Jika tidak bisa membayar sampai satu bulan sejak putusan hukum ditetapkan, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selain itu, lanjut Sudarsana, para terdakwa juga dijerat Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Pasal 57 Ayat 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran dana yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai perundangan-undangan yang dimaksud.

Menanggapi tuntutan JPU, salah satu terdakwa, Johanes Sinulingga, mengatakan, pihaknya dan rekan-rekannya akan menyampaikan pembelaan.

"Pembelaan tersebut akan kami buat sendiri-sendiri. Selain itu juga pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum kami," katanya.

Sementara itu, Mas Sri Mulyono, selaku penasihat hukum para terdakwa, menilai dalam persidangan banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta.

"Dalam persidangan, banyak keterangan saksi yang hanya dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara, fakta di persidangan tidak terlalu menjadi dasar tuntutan. Karena itu, kami akan mengajukan pembelaan," katanya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono itu ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 yang duduk di kursi terdakwa adalah Wisnu Suwarto Dewo, Johanes Sinulingga, M. Kun Anshori, Adam Suparno, Supranowo, Ali Sholah Baraba, Wimbo Hartoyo, Soewarsono, Gatot Triyanto, Suhadi, dan Isnanto A. Ismat.

Mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama lima mantan anggota Dewan lainnya dan tiga mantan pimpinan Dewan yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,34 miliar. Perkara tersebut terpisah menjadi dua berkas. Berkas pertama untuk 11 terdakwa yang dulu anggota panitia anggaran dan berkas kedua untuk lima orang yang menjabat panitia musyawarah pembahasan APBD di DPRD bersama eksekutif.

Mantan Ketua DPRD Kota Madiun yang juga mantan Wali Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Maret 2011 setelah menjalani 2/3 masa hukuman penjara selama 18 bulan.

Sementara itu, dua mantan Wakil Ketua DPRD Ali Sahono dan Gandhi Yoeninta sedang menjalani hukuman penjara 15 bulan. Dua tersangka lainnya, mantan Sekretaris DPRD periode 2002-2004 Budiono dan Sulastri masih diadili.(*)

(L.KR-SAS*M038/B/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011