"Aksi militer itu, yang sedang berjalan di Libya, bukan merupakan misi pemeliharaan perdamaian, namun merupakan tindakan dari negara anggota PBB," kata Zaccheo dalam diskusi dengan ANTARA pada Rabu di Jakarta.
"Jika aksi militer itu merupakan misi perdamaian PBB, tentunya Indonesia akan terlibat dengan mengirimkan pasukan," katanya.
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1973 menetapkan wilayah larangan terbang terhadap Libya, serta membolehkan "segala tindakan yang diperlukan" guna tercapainya gencatan senjata, yang akan menjamin keselamatan warga Libya.
Zaccheo mengatakan resolusi tersebut ditafsirkan dari berbagai perspektif dan perkembangan keadaan di Libya juga memengaruhi aksi militer, yang dilakukan pasukan sekutu antarbangsa pimpinan Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
Pengawasan terhadap wilayah larangan terbang Libya itu telah dialihkan kepada Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), menyusul kesiapan mereka mengambil alih komando operasi militer dari pasukan sekutu.(*)
(T.KR-PPT/B002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011