Jakarta (ANTARA News) - Kemenkominfo meminta Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan di Tanah Air diminta untuk memperketat mekanisme penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang saat ini banyak dilakukan melalui SMS.

"Kami mengimbau BI sebagai otoritas perbankan agar mengingatkan pihak ketiga untuk tidak dengan mudah melakukan penawaran KTA terutama melalui jasa telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S. Dewabroto, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan operator telekomunikasi dan BI untuk membahas soal SMS spam yang berisi penawaran KTA.

SMS spam tersebut telah banyak dilaporkan oleh sejumlah kalangan masyarakat karena dinilai meresahkan dan mengganggu.

"Kami berharap BI dapat membantu kami soal penawaran KTA via SMS. Kami sudah imbau agar BI mengeluarkan surat edaran yang berisi bahwa KTA tidak boleh ditawarkan secara bebas seperti itu," katanya.

Gatot menambahkan, pihak operator telekomunikasi telah menyatakan sikap bahwa bagi siapapun yang merasa keberatan atau terganggu dengan SMS spam tersebut dapat melaporkannya kepada polisi atau operator telekomunikasi.

Jika pada perkembangannya ditemukan terdapat indikasi penipu, maka nomor pengirim akan diblokir.

"Namun, harus dilihat apakah unsur delik aduan `fullfill` dengan KUHP atau tidak, jika ya maka nomor akan langsung diblokir," katanya.

Operator telekomunikasi, kata Gatot, juga sudah menawarkan jalan tengah yakni siapapun yang merasa terganggu dengan SMS spam tersebut dapat mengajukan keberatan kepada operator atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) atau Kemenkominfo secara tertulis dengan dilampiri surat kuasa penuh.

Jika terbukti maka nomor pengirim akan langsung diblokir oleh operator telekomunikasi.

Gatot menambahkan, pihaknya juga menerima pengaduan pengiriman SMS dari pihak yang jelas atau "from"-nya jelas seperti nama bank atau kelompok politik tertentu.

"Kalau yang semacam ini jelas, kalau sampai operator tidak memblokir maka operator sudah menyalahi aturan," katanya.

Sebab menurut Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2009 tentang jasa pengiriman SMS premium dan larangan pengiriman SMS berulang, telah diatur dengan jelas menyangkut hal itu.

"Jadi dengan dalih apapun operator tidak boleh mengelak untuk memblokir, mereka harus memblok itu," katanya.(*)
(T.H016/M012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011