Wali Kota mengemukakan selama lebih dari 2 tahun pelaksanaannya, RPJMD Kota Kediri menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk penyesuaian kebijakan dan target RPJMD. Salah satunya kondisi pandemi COVID-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.
"Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya, serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri," kata Wali Kota di Kediri, Jumat.
Abdullah Abu Bakar menyebutkan adanya kebijakan itu juga berdasarkan evaluasi kinerja pada tahun 2020 yang menjelaskan terdapat beberapa indikator mengalami penurunan, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, dan penciptaan wirausaha. Selain itu, kebijakan nasional telah memengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah.
Ia mengatakan bahwa dasar perubahan RPJMD Kota Kediri tersebut adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD (Rencana pembangunan jangka panjang daerah) dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Dalam permendagri tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
Selain itu, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur soal klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, juga menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya.
"Selain itu, adanya pandemi COVID-19 juga berdampak pada capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD," ujarnya.
Dalam perubahan RPJMD yang telah disusun tersebut tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi, dan tujuan pemerintah Kota Kediri pada tahun 2020—2024.
Namun, perubahan diarahkan pada beberapa substansi, di antaranya penyesuaian struktur APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, penyesuaian nomenklatur dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai dengan permendagri tersebut.
Selain itu, juga penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan update data keuangan dan capaian kinerja.
Dalam penyusunan perubahan RPJMD ini juga telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan musrenbang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri.
Ia berharap pembahasan raperda tersebut bisa berjalan dengan lancar.
"Saya berharap pembahasan raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Kota Kediri Tahun 2020—2024," kata Wali Kota.
Baca juga: Pemkot Kediri proses administrasi kependudukan pernikahan siri
Baca juga: Diskominfo Kota Kediri gandeng pegiat medsos gempur rokok ilegal
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021