Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi enam saksi mengenai proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
KPK memeriksa mereka di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten, Jumat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel
Enam saksi, yaitu Ketua RT 02 RW 03 Rengas Ciputat Timur Iis Suryati, Ketua RW 08 Rengas Ciputat Timur Deddy H Widodo, Sekretaris Kelurahan Rengas Teguh Oktariyadi, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur Sarifudin, Ketua RW 03 Rengas Ciputat Timur Ahmad Senan, dan Jendro Iskandar dari pihak swasta.
Sementara satu saksi lainnya, yaitu Surya dari pihak swasta tidak memenuhi panggilan dan dilakukan penjadwalan ulang.
Sebelumnya pada Kamis (11/11), KPK juga telah memeriksa delapan saksi, yaitu Staf PT Gemilang Berkah Konsultan 2017-2018 Oka Kurniawan, Harry Yudho Pratomo selaku Direktur PT NSU Adhitama, Asep Darmawan selaku Direktur CV Bighi Consultant, Suaeb selaku Direktur PT Armudi Pradana Konsultan.
Kemudian, Aris Mulyadi selaku Direktur PT Paduraksa Konsultan, Cecep Ridwan Krisnawan selaku Direktur PT Quantum Prima Mekatama, Direktur CV Adiwangsa Pratama, dan Didik Suryanto selaku Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant.
Baca juga: KPK imbau Kepala SMKN 7 Tangsel kooperatif hadiri pemanggilan
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publisi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK dalami surat keputusan fiktif kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021