MoU ini memantapkan Unnes menjadi yang terdepan dalam mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Negeri Semarang menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan koordinasi serta kerja sama dalam pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien sekaligus membangun budaya antikorupsi.
Melalui siaran pers dari KPK yang diterima ANTARA di Semarang, Jumat, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kerja sama tersebut dibutuhkan karena perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan memiliki peran penting dalam membangun integritas dan budaya antikorupsi melalui proses pembelajaran di kampus.
"Kampus tidak bisa dilepaskan dari proses pembelajaran dan pendidikan, pembangunan integritas dilakukan melalui pendidikan sebagai senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia," katanya.
Melalui pendidikan, KPK berharap akan mengubah sikap, perilaku, dan budaya yang permisif terhadap korupsi menjadi budaya antikorupsi.
"Mudah-mudahan dengan spirit Unnes sebagai rumah ilmu pengembang peradaban akan muncul budaya peradaban antikorupsi," ujarnya.
Ia menyebutkan nota kesepahaman meliputi pendidikan antikorupsi, perbaikan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan data, serta kerja sama lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
Firli menjelaskan bahwa KPK lahir atas perjuangan masyarakat, termasuk mahasiswa karena besarnya harapan anak bangsa yang ingin membebaskan Indonesia dari korupsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
KPK, lanjut dia, juga lahir dari amanat Pasal 41 UU No. 31/1999 yang di dalamnya terdapat semangat UU No. 28/1999, yaitu mewujudkan pemerintahan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Oleh karena itu, Firli berharap pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai implementasi nota kesepahaman ini menjadi upaya penanaman nilai yang akan menjadi karakter kuat yang tertanam pada tiap individu, kelompok, hingga menjadi kultur bangsa.
Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyambut baik penandatangan nota kesepahaman dengan KPK yang merupakan pembaruan kerja sama yang sebelumnya diteken pada tahun 2006.
Ia berharap hal ini menjadi langkah strategis penguatan pihaknya dalam mewujudkan visi Unnes dan upaya pengembangan tridarma perguruan tinggi.
"MoU ini memantapkan Unnes menjadi yang terdepan dalam mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Unnes minta KPK proses laporan dugaan korupsi rektor
Baca juga: Mahasiswa pelapor rektor ke KPK disebut menurunkan reputasi Unnes
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021