Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, terdapat empat poin penting yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa terkait dengan laporan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) mengenai penggunaan merek GOTO/goto.
Pertama, kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menyatakan bahwa kliennya adalah perusahaan Karya Anak Bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto.
Dalam penjelasannya, kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dikatakan memiliki semangat gotong royong dan memberikan dampak positif dalam berbisnis dan telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga di Indonesia, serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi COVID-19.
Poin kedua dari keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Juniver Girsang dan rekan-rekan tersebut menyatakan bahwa meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha kliennya.
Hal tersebut dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. Bahkan, ekstremnya, tanpa alas hak PT TFT melarang PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apa pun juga.
Seterusnya, pada poin ketiga Juniver Girsang dan rekan-rekan mengatakan bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang dan jasa nomor 9, 36, dan 39.
Oleh karena itu, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO. Saat ini PT Aplikasi karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran mereka GOTO, goto, goto financial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Terakhir, kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapa pun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu demi memastikan usaha kliennya bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan UMKM di Indonesia.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia akan ambil langkah hukum terkait merek GoTo
Baca juga: Gojek-Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro terkait sengketa merek GOTO
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021