Masukan atau kritikan terhadap poin-poin tertentu yang disampaikan menjadi perhatian dan pertimbangan sebagai suatu perbaikan

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terbuka terhadap kritikan dari masyarakat terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Masukan atau kritikan terhadap poin-poin tertentu yang disampaikan menjadi perhatian dan pertimbangan sebagai suatu perbaikan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, peraturan menteri tersebut dapat pula dikatakan telah sesuai dengan salah satu asas hukum dan teknik pembuatan perundang-undangan yang berlaku, yaitu keterbukaan.

Melalui asas itu, masyarakat memang memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Anggota DPR: Perlu aturan cegah kekerasan seksual di perguruan tinggi

Baca juga: Nadiem sebut pihaknya tidak pernah mendukung seks bebas

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk menyosialisasikan Permendikbudristek PPKS secara masif kepada masyarakat guna mencegah meluasnya disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Contoh dari tindakan itu dapat dilihat melalui kemunculan narasi yang keliru karena menganggap Permendikbudristek melegalkan zina.

"Pemerintah melalui Kemdikbudristek melakukan sosialisasi dan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi dari Permendikbudristek tersebut yang pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih marak terjadi di Indonesia," tutur Bamsoet.

Ia juga mengimbau Kemdikbudristek agar menetapkan regulasi aturan yang disesuaikan dengan urutan atau tingkat perundang-undangan dalam UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, peraturan yang ditetapkan sebagai aturan teknis itu tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Ketua MPR RI ini juga meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021